Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprakarsai pembentukan desa.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati bersama Kepala Desa melakukan pembahasan untuk pembentukan Desa.
(3) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Desa melalui Pemekaran Desa atau Penggabungan bagian Desa.
(4) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan atau rencana pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bagian Desanya digabung.
Your Correction
