Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Current Text
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, adalah :
a. untuk pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih meliputi :
1. hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa;
2. berita acara hasil musyawarah desa dan notulen musyawarah Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD; dan
3. Keputusan Kepala Desa Induk tentang Usulan Pemekaran Desa.
b. Untuk penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa meliputi :
1. hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa;
2. berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa dari masing-masing Desa yang bagian wilayahnya digabung menjadi cakupan wilayah Desa baru yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan BPD; dan
3. Keputusan Kepala Desa Induk tentang Usulan Pembentukan Desa melalui Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, berupa dokumen hasil kajian dan verifikasi Pemerintah Daerah terhadap indikator yang meliputi :
a. jumlah penduduk Desa baru paling sedikit 2000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) Kepala Keluarga;
b. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
c. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
d. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung; dan
e. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat desa sesuai ketentuan Perundang-undangan.
(3) Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. cakupan wilayah desa terdiri atas dusun;
b. batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
c. lokasi pusat Pemerintahan Desa;
d. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
e. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.
Your Correction
