Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat : a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. jumlah penduduk paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga; c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah; d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa; e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung; f. batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati; g. sarana dan prasarana Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan; dan i. cakupan wilayah desa terdiri atas dusun. (2) Persyaratan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) jenis persyaratan, meliputi : a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan fisik kewilayahan.
Your Correction