Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dan desa adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction