Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Current Text
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dan desa adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
