Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Current Text
(1) Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan beberapa Desa kepada Bupati melalui Camat dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama.
(2) Berdasarkan usulan para Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Beberapa Desa.
Your Correction
