Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprakarsai penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui Desa Persiapan. (3) Desa yang merupakan hasil Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction