Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Tolitoli. 4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 7. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati dari Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas, hak dan kewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurung waktu tertentu. 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 9. Musyawarah desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. 10. Penataan Desa adalah tindakan menata wilayah desa yang meliputi pembentukan, penghapusan penggabungan, perubahan status dan penetapan desa. 11. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. 12. Penghapusan Desa adalah tindakan menghapus desa karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang srategis. 13. Penggabungan Desa adalah tindakan menggabungkan beberapa Desa menjadi 1 (satu) desa baru berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan. 14. Perubahan Status Desa adalah perubahan dari desa menjadi kelurahan atau perubahan kelurahan menjadi desa. 15. Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi desa baru. 16. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
Your Correction