Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada pihak:
a. Kementerian yang membidangi urusan bidang pendidikan tinggi dan/atau urusan bidang kesehatan, melalui Perguruan Tinggi Negeri; atau
b. Yayasan, melalui Perguruan Tinggi Swasta.
(2) Batas waktu tunggu paling lambat adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 31 Desember 2018.
(3) Apabila sampai pada batas waktu tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih belum terdapat kepastian hukum mengenai pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka status kelembagaan Perangkat Daerah tersebut menjadi bukan Perangkat Daerah.
Your Correction
