Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; d. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana dengan berpedoman pada peraturan menteri; e. UPTD dan UPTB dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru; f. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf e, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini; g. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru; h. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf g, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini; i. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; j. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya; k. Penggunaan Aset Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Bupati;
Your Correction