Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
(4) Pengangkatan, tugas dan fungsi Staf ahli Bupati diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
