Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dibentuk Kelurahan. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat. (3) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction