Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dibentuk Kelurahan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat.
(3) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
