Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. (3) Rumah Sakit Daerah Kabupaten dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk BLUD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction