Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e dapat dibentuk UPTD dan UPTB.
(2) UPTD dan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
(3) Pembentukan UPTD dan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
