Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e dapat dibentuk UPTD dan UPTB. (2) UPTD dan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. (3) Pembentukan UPTD dan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction