Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan dan tipelogi sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi staf;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B yang melaksanakan fungsi pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
7. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
10. Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.
11. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
14. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
16. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan kepemudaan dan olahraga;
19. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
21. Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
22. Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
23. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
e. Badan Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan pada bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3. Badan Pengelola Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan pada bidang pendapatan daerah;
4. Badan Kepegawaian Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
f. Kecamatan sebagaimana dimaksud dimaksud pada Pasal 4 huruf f terdiri dari :
1. Kecamatan Teluk Sampit dengan Tipe A
2. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan Tipe A
3. Kecamatan Pulau Hanaut dengan Tipe A
4. Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan Tipe A
5. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan Tipe A
6. Kecamatan Seranau dengan Tipe A
7. Kecamatan Baamang dengan Tipe A
8. Kecamatan Kota Besi dengan Tipe A
9. Kecamatan Cempaga dengan Tipe A
10. Kecamatan Cempaga Hulu dengan Tipe A
11. Kecamatan Telaga Antang dengan Tipe A
12. Kecamatan Parenggean dengan Tipe A
13. Kecamatan Mentaya Hulu dengan Tipe A
14. Kecamatan Antang Kalang dengan Tipe A
15. Kecamatan Telawang dengan Tipe A
16. Kecamatan Bukit Santuai dengan Tipe A
17. Kecamatan Tualan Hulu dengan Tipe A
Your Correction
