Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan dan tipelogi sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi staf; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B yang melaksanakan fungsi pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; 7. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; 9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 10. Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan. 11. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 14. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 15. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik; 16. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 18. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan kepemudaan dan olahraga; 19. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; 21. Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan; 22. Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, peternakan dan perkebunan; 23. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian; e. Badan Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan pada bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; 3. Badan Pengelola Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan pada bidang pendapatan daerah; 4. Badan Kepegawaian Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; f. Kecamatan sebagaimana dimaksud dimaksud pada Pasal 4 huruf f terdiri dari : 1. Kecamatan Teluk Sampit dengan Tipe A 2. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan Tipe A 3. Kecamatan Pulau Hanaut dengan Tipe A 4. Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan Tipe A 5. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan Tipe A 6. Kecamatan Seranau dengan Tipe A 7. Kecamatan Baamang dengan Tipe A 8. Kecamatan Kota Besi dengan Tipe A 9. Kecamatan Cempaga dengan Tipe A 10. Kecamatan Cempaga Hulu dengan Tipe A 11. Kecamatan Telaga Antang dengan Tipe A 12. Kecamatan Parenggean dengan Tipe A 13. Kecamatan Mentaya Hulu dengan Tipe A 14. Kecamatan Antang Kalang dengan Tipe A 15. Kecamatan Telawang dengan Tipe A 16. Kecamatan Bukit Santuai dengan Tipe A 17. Kecamatan Tualan Hulu dengan Tipe A
Your Correction