Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Your Correction