Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Kotawaringin Timur;
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur;
3. Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur;
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kotawaringin Timur;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
10. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur;
11. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
12. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
13. Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14. Unit Pelaksana Teknis Badan, selanjutnya disingkat UPTB adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang selanjutnya disingkat APBD Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Daerah.
Your Correction
