Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan angkutan sungai tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagai berikut : 1. Memberikan peringatan secara tertulis yang diberikan kepada Pemilik Kapal dan/atau Badan Hukum sebanyak 3 (tiga kali) yaitu Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Ketiga; 2. Pembekuan izin; 3. Pencabutan Izin.
Your Correction