Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
Untuk Penerbitan dokumen kapal dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di atas harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Pendaftaran Kapal (Registrasi)
a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
b. Surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan /Kecamatan;
c. Foto copy KTP yang masih berlaku;
2. Surat Ukur Kapal Perairan Daratan
a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
b. Surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan /Kecamatan;
c. Foto copy KTP yang masih berlaku;
d. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kapal;
3. Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Perairan Daratan
a. Baru 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
2) Surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan/Kecamatan;
3) Foto copy KTP yang masih berlaku;
4) Tanda lulus pemeriksaan;
b. Perpanjangan 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
2) Foto copy sertifikat yang lama;
3) Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Kapal (Registrasi);
4) Foto copy KTP yang masih berlaku;
4. Surat Izin Angkutan Barang Khusus dan Angkutan Barang Berbahaya Sungai dan Danau
a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
b. Foto copy Surat Pendaftaran Kapal (Registrasi);
c. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Perairan Daratan;
5. Surat Keterangan Kecakapan (SKK)
a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
b. Foto copy KTP yang masih berlaku;
c. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
e. Lulus ujian tertulis;
6. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Daratan
a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
b. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku;
7. Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan
a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
b. Kelengkapan Dokumen Kapal;
c. Perlengkapan keselamatan pelayaran;
d. Daftar penumpang atau barang;
8. Izin Trayek Kapal Perairan Daratan
a. Baru 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
2) Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Kapal (Registrasi);
3) Foto copy Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan;
4) Rekomendasi dari Camat;
b. Perpanjangan 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
2) Foto copy Surat Izin Trayek yang lama;
3) Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Kapal (Registrasi);
4) Foto copy Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan;
9. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan;
b. Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum INDONESIA;
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi warga Negara INDONESIA Perorangan;
d. Pernyataan tertulis sanggup memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis;
e. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan/pemilik;
f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Memiliki SITU/HO;
Your Correction
