Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek dari Peraturan Daerah ini adalah setiap kapal yang melayani Angkutan Sungai dan Danau di Wilayah Perairan Daratan Kabupaten Kotawaringin Timur; (2) Subjek dari Peraturan Daerah ini yaitu orang/Badan Hukum Pemilik Kapal yang melintas dan melayani Angkutan Sungai dan Danau di Wilayah Perairan Daratan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Your Correction