Correct Article 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya di sebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
5. Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur;
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur;
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya BUMN atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun juga, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Perusahaan Perseorangan, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainya;
8. Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, pemuatan, rancang bangun kendaraan di air sesuai peruntukan dan penggunaannya;
9. Kapal adalah kendaraan air yang bentuk dan jenis apapun yang digerakkan oleh tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dengan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
10. Kapal perairan daratan adalah kapal yang karena peruntukan dan spesifikasinya beroperasi dalam wilayah perairan daratan;
11. Kapal laut adalah kapal yang karena peruntukan dan spesifikasinya beroperasi dalam wilayah perairan lautan;
12. Perairan daratan adalah perairan yang terdapat di wilayah daratan meliputi sungai, danau, waduk dan rawa, anjir;
13. Pemilik adalah orang yang memiliki dan atau menguasai barang;
14. Penumpang adalah orang yang akan ikut dalam pelayaran dengan tujuan tertentu dan telah melakukan perjanjian dengan penyedia jasa angkutan;
15. Pelabuhan Sungai adalah suatu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dan batas-batas tertentu sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayanan dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
16. Barang Khusus adalah jenis barang menurut sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus misalnya kayu log, barang curah, batangan rel, ternak, ikan dan sebagainya;
17. Barang Berbahaya adalah jenis barang yang menurut sifatnya dapat dikelompokkan sebagai barang berbahaya, misalnya barang mudah terbakar (BBM), bahan kimia radio aktif dan sebagainya;
18. Surat Pendaftaran Kapal ( Registrasi) adalah surat bukti pendaftaran kepemilikan kapal perairan daratan;
19. Surat Ukur Kapal adalah surat keterangan yang menunjukkan besarnya angkut suatu kapal perairan daratan (volume);
20. Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal adalah suatu keterangan yang menyatakan bahwa kapal perairan daratan telah memenuhi persyaratan teknis maupun non teknis untuk laik layar;
21. Surat Izin Angkutan Barang Khusus/Angkutan Barang Berbahaya adalah izin yang diberikan kepada kapal yang akan mengangkut barang yang karena sifat, ciri khas dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus;
22. Surat Keterangan Kecakapan (SKK) adalah surat tanda kecakapan yang diberikan kepada awak kapal yang telah memenuhi persyaratan ujian atau orang yang bertanggung jawab di atas kapal;
23. Izin Kapal Laut masuk Perairan Daratan adalah izin yang diberikan kepada Kapal Laut yang berlayar keluar dari dari batas perairan daratan sampai ke hulu sungai;
24. Surat Persetujuan Berlayar adalah Izin yang diberikan kepada kapal yang akan berangkat dari satu dermaga ke tujuan dermaga berikutnya yang telah ditentukan;
25. Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk berlayar dari satu daerah ke daerah tujuan yang telah ditentukan;
26. Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau adalah Izin yang diberikan kepada orang/Badan Hukum untuk melakukan kegiatan usaha angkutan umum dengan memungut bayaran yang diselenggarakan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan dengan menggunakan kapal sungai dan danau.
Your Correction
