Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp. 61.845.000.000,- (Enam puluh satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun 2010 sebesar Rp. 8.130.000.000,- (Delapan milyar seratus tiga puluh juta rupiah). b. Tahun 2011 sebesar Rp. 2.674.000.000,- (Dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah). c. Tahun 2012 sebesar Rp. 2.674.000.000,- (Dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah). d. Tahun 2013 sebesar Rp. 2.674.000.000,- (Dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah). e. Tahun 2014 sebesar Rp. 5.368.000.000,- (Lima milyar tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah). f. Tahun 2015 sebesar Rp. 5.370.000.000,- (Lima milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). g. Tahun 2016 sebesar Rp. 5.370.000.000,- (Lima milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). h. Tahun 2017 sebesar Rp. 5.370.000.000,- (Lima milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). i. Tahun 2018 sebesar Rp. 5.370.000.000,- (Lima milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). j. Tahun 2019 sebesar Rp. 7.955.000.000,- (Tujuh milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah.) k. Tahun 2021 sebesar Rp. 10.890.000.000,- (Sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah.) (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng sebagaimana dimaksud Pasal 2 angka 2 yang harus dipenuhi sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp. 38.305.000.000,- (Tiga puluh delapan milyar tiga ratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun 2022 sebesar Rp. 14.015.000.000,- (Empat belas milyar lima belas juta rupiah). b. Tahun 2023 sebesar Rp. 14.010.000.000,- (Empat belas milyar sepuluh juta rupiah). c. Tahun 2024 sebesar Rp. 10.280.000.000,- (Sepuluh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). (3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi keuangan daerah penyertaan modal pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyetoran dapat dilakukan pada tahun berikutnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction