Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten, terdapat rumah sakit Daerah kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus pada urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah kabupaten memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. (3) Rumah sakit Daerah kabupaten dipimpin oleh direktur. (4) Direktur rumah sakit Daerah kabupaten dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Rumah sakit Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati. 3. Ketentuan Pasal 19 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction