Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila PDAM tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan. (2) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (1) akan diberikan berupa sanksi administratif dan penundaan pemberian penyertaan modal.
Your Correction