Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT
Current Text
(1) Apabila PDAM tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (1) akan diberikan berupa sanksi administratif dan penundaan pemberian penyertaan modal.
Your Correction
