Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PDAM dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna perusahan daerah sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana pada ayat (1) Bupati dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM yang ditunjuk lebih lanjut oleh Bupati.
Your Correction
