Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan dan penyerapan penyertaan modal dilaporkan secara periodik dalam laporan semester dan tahunan kepada Bupati dan DPRD. (2) Laporan pelaksanaan penyertan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan evaluasi dan bahan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD. (3) Bentuk laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Your Correction