Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal usaha sebagaimana maksud dalam pasal 4 ayat (2). (2) PDAM berkewajiban mengelola modal usaha yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip – prinsip ekonomi perusahaan dengan menggunakan sistem akuntansi yang berlaku. (3) PDAM berkewajiban memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke kas daerah. (4) Besarnya bagian laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang –undangan.
Your Correction