Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk penyertaan modal berupa uang kas dan / atau aset awal yang telah ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal. (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
Your Correction