Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal perangkat daerah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundangan Kepegawaian yang berlaku.
Your Correction