Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diberi tanda bukti penerimaan.
(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal 11 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
