Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (2) Petugas pemungut Retribusi ditetapkan oleh Bupati Kotawaringin Timur.
Your Correction