Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Bagi pemohon yang tidak mampu terhadap tarif Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dapat diberikan pembebasan biaya.
(2) Pembebasan biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, baru dapat diberikan setelah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari Desa/ Kelurahan.
Your Correction
