Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi pemohon yang tidak mampu terhadap tarif Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dapat diberikan pembebasan biaya. (2) Pembebasan biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, baru dapat diberikan setelah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari Desa/ Kelurahan.
Your Correction