Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 232); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 239), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8a dan di antara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 15a dan angka 15b serta angka 19 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: