Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya penyelenggaraan ibadah haji daerah serta pelayanan transportasi haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikelola oleh panitia penyelenggara ibadah haji daerah dan dilaporkan kepada Bupati selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji.
Your Correction