Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
Biaya penyelenggaraan ibadah haji daerah serta pelayanan transportasi haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikelola oleh panitia penyelenggara ibadah haji daerah dan dilaporkan kepada Bupati selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji.
Your Correction
