Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Biaya petugas haji kabupaten daerah dibebankan pada APBD Kabupaten.
(2) Biaya petugas haji daerah kabupaten sebagaimana ayat (1), meliputi seluruh keperluan petugas haji daerah dalam mengawal penyelenggaraan haji daerah sampai dengan pulangnya jamaah haji.
Your Correction
