Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
Jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat menunjukkan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk-EL sebagai warga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Your Correction
