Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Current Text
(1) Panitia penyelenggara haji daerah menyediakan akomodasi dan konsumsi saat keberangkatan dan kepulangan jamaah haji selama di perjalanan menuju daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah tanpa memungut biaya tambahan bagi jamaah Haji.
(2) Transportasi bagi jamaah calon haji harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kemudahan barang bawaannya, konsumsi harus terjamin kebersihannya, kesehatan dan makanan yang bermutu.
Your Correction
