Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati bertanggung Jawab pada seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji daerah. (2) Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah selaku Ketua Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kabupaten bertugas untuk mengoordinir seluruh petugas haji daerah serta seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji daerah kabupaten yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.
Your Correction