Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten melakukan seleksi Calon TPHD dan TKHD yang hasilnya kemudian diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Seleksi calon TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan yang berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam kabupaten.
Your Correction