Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Kabupaten Kotawaringin Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap umat Islam yang mampu. 6. Jamaah Haji adalah warga negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai persyaratan yang ditetapkan. 7. Biaya Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi/Embarkasi Antara dan Dari Debarkasi Antara Ke Daerah Asal yang berada di luar tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur adalah biaya transportasi yang diperuntukan kepada Jamaah calon Haji yang telah melakukan ibadah haji pada tahun-tahun pelaksanaan haji sebelumnya. 8. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menyertai jamaah haji dalam kelompok terbang yang bertugas membantu bimbingan ibadah dan pelayanan umum kepada jamah haji Kabupaten Kotawaringin Timur. 9. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah petugas yang menyertai jamaah haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada jamah haji. 10. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jamaah haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji. 11. Biaya Transportasi Jamaah haji adalah biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal. 12. Daerah asal adalah Kabupaten Kotawaringin Timur tempat Jamaah haji melaksanakan prosesi pemberangkatan ke Embarkasi/Embarkasi Antara. 13. Embarkasi Haji Antara adalah tempat pemberangkatan jemaah calon haji menuju Embarkasi. 14. Debarkasi Haji Antara adalah tempat kedatangan jemaah haji dari Debarkasi. 15. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daearah kabupaten. 16. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. 17. Prosesi pemberangkatan dan pemulangan Jamaah Haji adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mengantar Jamaah haji daerah asal ke embarkasi dan menyambut kedatangan Jamaah haji dari debarkasi ke daerah asal. 18. Pengawalan Jamaah Haji adalah rangkaian kegiatan pengamanan Jamaah haji dan barang bawaan untuk menunjang kelancaran dan keamanan selama pemberangkatan dan pemulangan Jamaah haji.
Your Correction