Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih Pindahan didaftarkan pada DPPh dan menyampaikan surat keterangan pindah memilih kepada KPPS. (2) Surat keterangan pindah memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada KPPS dan Petugas Linmas TPS yang bertugas diluar ditempat, karena melaksanakan tugas tidak dapat memilih sesuai DPT di TPS tempatnya terdaftar. (3) Pemilih yang memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara dengan membawa identitas kependudukan berupa KTP atau KK, karena belum terdaftar dalam DPT, didaftarkan pada DPT-Tb di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas kependudukannya. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan memperhatikan ketersediaan surat suara. (6) Dalam hal surat suara Pemilihan Kepala Desa telah habis digunakan oleh Pemilih sesuai DPT dan/ atau Pemilih Pindahan, maka pemilih sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat menggunakan hak pilihnya. 15. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 85A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction