Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan/ atau Pasal 42 dan/ atau Pasal 43 dan/ atau Pasal 46 dan/ atau Pasal 47 dan/ atau Pasal 48 dan/ atau Pasal 49 dan/ atau Pasal 50 kurang dari 2 (dua) orang setelah dilakukan klarifikasi, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari. (1a) Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Bupati. (2) Dalam hal Bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2), Bupati menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan Pemilihan Kepala Desa berikutnya. (4) Apabila dalam jangka waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS dilingkungan Pemerintah Daerah. (5) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat penundaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak atau Bergelombang yang dilaksanakan pada interval berikutnya. (6) Masa jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang terpilih. (7) Dalam hal terjadi penundaan Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Penjabat Kepala Desa, maka Penjabat Kepala Desa tetap melanjutkan masa jabatannya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa terpilih. (8) Penundaan Pemilihan Kepala Desa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di sampaikan kepada BPD melalui Camat. 14. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction