Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Klarifikasi keabsahan adminitrasi Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, dilakukan apabila ada masukan dari masyarakat yang disampaikan secara tertulis baik atas nama pribadi dan/ atau kelompok.
(2) Klarifikasi keabsahan adminitrasi Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Instansi yang berwenang yang dilengkapi surat keterangan.
(3) Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat meminta bantuan Panitia Pemilihan Kabupaten secara tertulis untuk melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkas administrasi Bakal Calon Kepala Desa terbukti tidak benar atau palsu, Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan gugur dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(5) Tata cara dan waktu penyampaian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
13. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
