Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan persyaratan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disertai penjelasan mengenai persyaratan kepada Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar. (2) Persyaratan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sampai secara pribadi ke Panitia Pemilihan Kepala Desa. (3) Bakal Calon Kepala Desa wajib menunjukan asli persyaratan pencalonan meliputi Ijazah, KTP, dan KK kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. (4) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa tidak dapat menunjukan asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan gugur. (5) Dalam hal asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat ditunjukan karena rusak, hilang dan/ atau terbakar, Bakal Calon Kepala Desa menunjukan surat keterangan dari Kepolisian dimana kejadian yang di sertai surat klarifikasi dari Instansi yang berwenang. 12. Ketentuan Pasal 54 ditambahkan 1 (satu) ayat (5) sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction