Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Pemilihan Kabupaten paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati. (2) Bupati MENETAPKAN hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan. (3) Panitia Pemilihan Kabupaten dapat mengusulkan perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil evaluasi. (4) Perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan: a. terjadi bencana alam; b. terjadi konflik sosial; c. ketersediaan anggaran; dan/ atau d. fakta baru yang berkembang. (5) Perubahan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati sebagai bahan penetapan perubahan hari dan tanggal pemungutan suara. (6) Tata cara dan pembiayaan perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan perubahan hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction