Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, Panitia Pengawas Kabupaten membentuk Panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(2) Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal tokoh masyarakat dan dipandang mampu, dengan susunan:
a. 1 (satu) orang ketua; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(3) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara musyawarah oleh BPD dan diusulkan kepada Panitia Pengawas Kabupaten untuk penetapan.Dalam hal mendukung pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada Panitia Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa untuk memperoleh informasi.
(4) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
2. penetapan Bakal calon dan Calon Kepala Desa;
3. pelaksanaan Kampanye;
4. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
5. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa;
8. penyampaian surat suara dari Panitia Pemilihan Kepala Desa ke TPS;
9. proses rekapitulasi atau perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kepala Desa; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Panitia Pengawas Kabupaten;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panitia Pengawas Kabupaten, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panitia Pengawas Kabupaten berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panitia Pengawas Kabupaten berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa; dan
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panitia Pengawas Kabupaten.
5. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
