Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4a. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD, merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat.
6. Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur di Wilayah Kerjanya.
7. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8. Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat berasal dari PNS yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
9a. Lembaga Pemerintahan adalah kelembagaan yang berada di tingkat Desa yaitu Lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10a. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna dan pos pelayanan terpadu.
10b. Lembaga Adat Tingkat Desa adalah Mantir/Let Perdamaian Adat Desa dan Dewan Adat Dayak Tingkat Desa.
11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
13. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
14. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
15. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
16. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
17. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di daerah.
18. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kabupaten untuk melakukan pengawasan terhadap peyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di desa.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
21. Petugas Pemutahiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP adalah Petugas yang melakukan pendataan/ pendaftaran/ verifikasi/ validasi data pemilih pada Pemilihan Kepala Desa.
22. Petugas Perlidungan Masyarakat Tempat Pemungungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Linmas TPS adalah masyarakat desa yang membantu mengamanakan dan menertibkan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
23. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga negara Republik INDONESIA yang mendaftarkan diri secara pribadi ke Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa.
24. Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
25. Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan unggul dalam penentuaan Kepala Desa Terpilih melalui kriterian tambahan.
26. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
27. Pemilih tambahan adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa namun tidak terdaftar pada DPS yang di catat dalam DPS-Tb.
28. Pemilih Pindahan adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
29. Data Daftar Pemilih yang selanjutnya disingkat DDP adalah Data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir.
30. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan Data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
31. Daftar Pemilih Sementara Tambahan yang selanjutnya disingkat DPS-Tb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
32. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
33. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena melaksanakan tugas.
34. Daftar Pemilih Tetap Tambahan yang selanjutnya disebut DPT-Tb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP atau KK sesuai dengan alamat tempat TPS.
35. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
36. Pelaksana Kampanye adalah Calon Kepala Desa.
37. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara yang lokasinya terpusat dan berdekatan yang jumlahnya ganjil dengan mempertimbangkan jumlah RW dan/ atau jumlah pemilih di desa yang bersangkutan.
38. Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa adalah keberatan Calon Kepala Desa atas perbedaan antara hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa di TPS dan/ atau di Panitia Pemilihan Kepala Desa.
39. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6 (enam) tahun.
40. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
41. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
41a. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmidan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.
41b. Ijazah Paket Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket.
42. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
