Correct Article I
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 232), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 4a, di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 10a dan angka 10b, di antara angka 41 dan angka 42 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 41a dan angka 41b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
