Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertanggungjawaban pelaksana APBD berupa Laporan Keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas; dan f. Laporan Perubahan Equitas. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampir dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah;
Your Correction