Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp.(42.550.270.824,-)
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerirnaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.42.550.270.824,-
Your Correction
