Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sebesar Rp.221.398.115.362,- yang terdiri atas : a. Belanja modal tanah. Rp. 3.350.000.000,00,- b. Belanja modal peralatan dan mesin. Rp. 45.215.159.579,00,- c. Belanja modal bangunan dan gedung. Rp. 101.695.557.803,00,- d. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp. 70.768.772.980,00,- e. Belanja modal aset tetap lainnya: dan Rp. 208.625.000,00,- f. Belanja modal aset lainnya. Rp. 160.000.000,00,- (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.3.350.000.000,00,- (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp.45.215.159.579,00,- (4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp.101.695.557.803,00,- (5) Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp.70.768.772.980,00,- (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp.208.625.000,00,- (7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp.160.000.000,00,-
Your Correction